FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu ialah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Langsung, apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tak ada definisi yang dapat dikatakan ideal secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malah, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Padahal Namanya berbeda, namun pada dasarnya kegiatan utama mereka tetap sama.
Apabila diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara simpel bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melakukan kesibukan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, memegang local transport, sampai mengerjakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini ialah sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kesibukan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Jikalau hendak memandang sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Aktivitas usaha freight forwarder ini secara tak resmi dikenal telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapatkan izin. Ke-15 perusahaan ini mendapat izin sekaligus nasihat dan tuntunan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak ketika itu. Kesibukan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara sah memperoleh pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee dapat menjalankan sendiri pengerjaan pengurusan dokumen pengapalannya. Melainkan, umumnya aktivitas ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertindak atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam progres shipment cargo lewat tingkatan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 komponen, yakni atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melakukan kegiatan pantas dengan shipping instruction yang diterimanya. Seumpama:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang tepat.
• Mempelajari persyaratan dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), bila shipper memakai L/C dan juga hukum dari pemerintah, baik tata tertib yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Melakukan pengemasan kargo, kecuali seandainya sudah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan keadaan, serta rute dan tujuan kargo.
• Memegang pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, jika diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya sekiranya diminta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, umpamanya sertifikat transport forwarder.
• Mengangkut beban ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar tarif-tarif yang muncul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan beberapa aktivitas cocok profesi yang diberi oleh consignee, meliputi:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang terkait dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, jika freight dikendalikan oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan apabila dibutuhkan, membayar ocean freight sekaligus.
• Membatasi pengerjaan customs clearance dan kalau diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Freight Forwarder Jakarta Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *